Pajak atas Hadiah Giveaway & Cashback di E-Commerce
Hadiah giveaway dan cashback merupakan strategi pemasaran yang umum digunakan di e-commerce untuk menarik pelanggan. Namun, kedua jenis promosi ini memiliki implikasi perpajakan yang perlu dipahami oleh penyelenggara (e-commerce atau penjual) dan penerima (pelanggan). Berikut adalah panduan tentang pajak bisnis dropshipping atas hadiah giveaway dan cashback di e-commerce:
1. Pajak atas Hadiah Giveaway
1.1 Bagi Penyelenggara (E-Commerce atau Penjual)
- PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2): Hadiah giveaway dapat dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 jika diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT (Bentuk Usaha Tetap), atau PPh Pasal 4 ayat (2) jika diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- PPh Pasal 23: Jika hadiah diberikan dalam bentuk uang atau barang yang tidak termasuk dalam kategori hadiah undian, tarif PPh Pasal 23 adalah 15% dari jumlah bruto hadiah.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Jika hadiah diberikan dalam bentuk hadiah undian, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 25% dari jumlah bruto hadiah.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): DPP adalah nilai pasar atau harga jual hadiah giveaway.
- Kewajiban Penyelenggara:
- Memotong PPh: Penyelenggara wajib memotong PPh atas hadiah giveaway yang diberikan.
- Menyetorkan PPh: Penyelenggara wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara.
- Melaporkan PPh: Penyelenggara wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2).
1.2 Bagi Penerima (Pelanggan)
- PPh: Hadiah giveaway merupakan objek PPh bagi penerima.
- Pelaporan dalam SPT: Penerima wajib melaporkan nilai hadiah giveaway dalam SPT Tahunan PPh.
- Kredit Pajak: Jika PPh atas hadiah giveaway telah dipotong oleh penyelenggara, penerima dapat mengkreditkan PPh tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
2. Pajak atas Cashback
2.1 Bagi Penyelenggara (E-Commerce atau Penjual)
- Pengurangan Penghasilan Bruto: Cashback yang diberikan kepada pelanggan dapat dianggap sebagai pengurangan penghasilan bruto bagi penyelenggara.
- Biaya Pemasaran: Cashback dapat dikategorikan sebagai biaya pemasaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Dokumentasi: Penyelenggara wajib memiliki dokumentasi yang lengkap dan akurat mengenai program cashback yang diselenggarakan, termasuk jumlah cashback yang diberikan kepada setiap pelanggan.
2.2 Bagi Penerima (Pelanggan)
- Bukan Objek Pajak: Cashback yang diterima oleh pelanggan umumnya tidak dianggap sebagai objek pajak atas investasi emas, karena merupakan pengembalian sebagian dari uang yang telah dibayarkan oleh pelanggan.
- Diskon: Cashback dapat dianggap sebagai diskon atau pengurangan harga yang diberikan kepada pelanggan.
Komentar
Posting Komentar